Pemprov DKI: Tak Perlu ke Luar Kota atau Luar Negeri saat Libur Nataru

Politikus Gerindra itu juga mengingatkan bahwa di sejumlah negara sempat mengalami lonjakan kasus meskipun tingkat vaksinasi Covid-19 yang tinggi.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Nov 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 20:05 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tetap menikmati libur Natal dan Tahun Baru di rumah masing-masing. Kata dia, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 seperti liburan sebelumnya.

"Untuk itu kami minta pada seluruh masyarakat agar di masa libur akhir tahun ini tidak perlu ke luar negeri, ke luar kota, nikmati masa libur bersama keluarga," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Politikus Gerindra itu juga mengingatkan bahwa di sejumlah negara sempat mengalami lonjakan kasus meskipun tingkat vaksinasi Covid-19 yang tinggi. Karena itu Riza meminta masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ada.

"Kita bersyukur Jakarta PPKM level 1 dan ini tantangan kita bersama agar tidak ada peningkatan penyebaran Covid-19 dan jangan sampai terjadi gelombang ketiga di DKI Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Riza menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pembukaan tempat wisata saat libur Nataru.

Sebab pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM level 3 saat libur Nataru atau mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Kita tunggu ya, pastinya Pemprov DKI akan mendukung keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat mengimbau agar sekolah dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

 

 

Tidak Meliburkan Secara Khusus

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

"Melakukan imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi Inmendagri tersebut.

Lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya