Liputan6.com, Jakarta - Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga artis Nirina Zubir melaporkan kasus dugaan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia melaporkan kakak Nirina Zubir, bernama Fadhlan.
Riri Khasmita sendiri diketahui tersandung kasus dugaan penggelapan tanah atau mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Iya (benar, ada laporan) perampasan kemerdekaan Pasal 333 ya," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Terkait status tersangka mafia tanah yang disandang Riri, Avrilendy mengatakan tidak ada masalah membuat laporan kepolisian. Dia menjelaskan, laporan adalah hak setiap warga negara terlepas dari status yang sedang disandang.
"Tetap bisa, tetap bisa, walau statusnya apa berhak juga buat laporan," katanya.
Avrilendy menambahkan, pemeriksaan terhadap Riri terkait kasus dugaan penyekapan itu akan dilakukan besok, Kamis, 25 November 2021. Namun soal teknisnya, dia mengaku harus berkoordinasi dengan Pihak Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
"Rencana besok ya tapi kita masih koordinasi dengan penyidik Polda," katanya menandasi.
Disekap Setahun Terakhir
Terpisah, pengacara Riri Khasmita, Putra Kurniadi mengaku, kliennya telah mengalami penyekapan selama setahun terakhir. Riri disebut memiliki akses terbatas dengan dunia luar dengan penjagaan ketat sekuriti.
"Kebebasan klien kami itu dihalang-halangi. Jadi di depan itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh keluar, pager digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau pun mau ke luar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," kata Putra di Mapolres Jakarta Barat, Rabu.
Advertisement