Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan dua notaris yang terlibat kasus dugaan mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir. Dengan begitu, maka total ada lima tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini.Â
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, para tersangka kasus mafia tanah tersebut ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan.
Advertisement
Baca Juga
"Iya betul, sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari ke depan dan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (23/11/2021).
Petrus menjelaskan, tiga tersangka di antaranya telah lebih dahulu ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021) lalu. Adapun ketiganya ialah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yaitu Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka yang baru ditahan ialah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai ditangkap penyidik pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang, usai penangkapan rekannya.
Jerat Pasal untuk Para Tersangka Mafia Tanah
Petrus mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Penyidik juga bakal mengenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.  Â
Advertisement