Jerinx Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Pengancaman

Kejaksaan menahan Jerinx dengan pelbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Des 2021, 17:48 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 17:47 WIB
Jerinx
Jerinx resmi ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pengancaman. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Bani menerangkan, kejaksaan menahan Jerinx dengan pelbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan.

Disamping itu, Jerinx dikawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Pertimbangan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar dia.

Pantauan di lapangan, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB. Jerinx terlihat mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 024. Jerinx tak sendiri. Sang istrinya, Nora Alexandra dan manager turut mendampingi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Tanggapan Jerinx

Jerinx terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaa di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum nantinya menjadi penghuni rutan Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Jerinx menilai ada yang tak beres dalam penanganan kasusnya. Jerinx tak menjelaskan hal ini secara spesifik.

"Ada yang tidak beres. Masyarakat bisa menilai sendiri lah," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya