KPK Terima Pengembalian Rp 3 Miliar Terkait Korupsi Cukai Rokok dan Minol di Bintan

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol (minol), yakni Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP KPBPB Bintan Mohd Saleh H Umar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2021, 10:13 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Ali mengatakan, keseluruhan uang tersebut dikembalikan kepada kas negara untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Diharapkan akan ada asset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menduga jatah kuota rokok dan minuman alkohol (minol) di Bintan diberikan kepada perusahaan yang bersedia menyediakan fee lebih banyak.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa dua saksi, yakni anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus. Keduanya diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Desember 2021 kemarin.

Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

2 Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Minol

FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (kiri) berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Apri menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kab Bintan 2016-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU).

Untuk penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya