Kejagung Ungkap Kasus Mafia Tanah Ubah Hutan Bakau Jadi Kebun Sawit di Langkat Sumut

Kejati Sumatera Utara telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2021, 15:38 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar melakukan pengusutan kasus mafia tanah yang belakangan marak terungkap. Salah satunya di kawasan Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Kejati Sumatera Utara telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Leonard mengatakan, surat perintah penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan sejak 15 November lalu.

“Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).

 

Modus Koperasi Petani

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Leonard melanjutkan, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah.

“Dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” katanya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya