Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar melakukan pengusutan kasus mafia tanah yang belakangan marak terungkap. Salah satunya di kawasan Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Kejati Sumatera Utara telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Advertisement
Leonard mengatakan, surat perintah penyidikan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan sejak 15 November lalu.
“Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).
Modus Koperasi Petani
Leonard melanjutkan, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah.
“Dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” katanya
Advertisement