Polri Sebut Novel Baswedan Cs Akan Langsung Bekerja di Bawah Kapolri

44 eks pegawai KPK telah resmi menjadi ASN Polri dan akan ditempatkan dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), termasuk Novel Baswedan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Des 2021, 11:51 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 11:51 WIB
Pelantikan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai KPK menerima ucapan selamat usai dilantik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 44 eks pegawai KPK telah resmi menjadi ASN Polri dan akan ditempatkan dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), termasuk Novel Baswedan. Satuan tersebut menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan berada langsung di bawah komando Kapolri.

"Nanti dia sama dengan Densus 88 masih di bawah Kapolri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, masuknya 44 eks pegawai KPK sejalan dengan momentum Polri meningkatkan satgas pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian. 

"Nanti akan dibentuk organisasi Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga, kemudian ada satu deputi lagi. Nanti akan ditempatkan di situ," kata Dedi.

Meski begitu, lanjut dia, penempatan tugas 44 mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri itu disesuaikan dengan assessment atau mapping yang sebelumnya telah dilakukan. 

"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda, ada SDM, ada di satker lain," Dedi menandaskan. Sebelumnya, Kapolri resmi melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis sore.

 

Mereka yang Bergabung

Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Ke-44 orang yang memutuskan untuk bergabung dengan ASN Polri adalah Adi Prasetyo, Afief Yulian Miftach, Airien Marttanti Koesniar, Ambarita Damanik, Andi Abdul Rachman Rachim, Andre Dedy Nainggolan, Anissa Rahmadhany, Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Arfin Puspomelisyto, Aulia Postiera.

Selanjutnya Budi Agung Nugroho, Candra Septina, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Darko, Dina Marliana Erfina Sari, Faisal, Farid Andhika, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Herry Muryanto, Heryanto, Hotman Tambunan.

Kemudian Iguh Sipurba, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Marina Febriana, Muamar Chairil Khadafi, M Praswad Nugraha, Nita Adi Pangestuti, Novariza, Novel Baswedan, Nurul Huda Suparman, Panji Prianggoro, Qurotul Aini Mahmudah.

Selanjutnya Rizka Anungnata, Ronald Paul Sinyal, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Sugeng Basuki, Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Waldy Gagantika, Yudi Purnomo, dan Yulia Anastasia Fu'ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya