Polisi Tangkap Seorang Petarung MMA di Depok Diduga Terlibat Pengeroyokan

Rudy Ardiana mengatakan, pihaknya menangkap MJ (28) diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban berinisial AK di Tajur Halang, Bogor.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Des 2021, 07:44 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 07:44 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudy Ardiana
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudy Ardiana mengungkap kasus dugaan pengeroyokan petarung MMA. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudy Ardiana mengatakan, pihaknya menangkap MJ (28) diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban berinisial AK di Tajur Halang, Bogor. Disebutkan, MJ merupakan petarung dan mengikuti pertandingan Mixed Martial Arts (MMA).

Dia menjelaskan, MJ melakukannya tak sendiri. Dia bersama adik sepupunya ET dan kini masih dilakukan pencarian. Keduanya pun telah ditetapkan tersangka dugaan pengeroyokan.

"Jadi tersangka pengeroyokan yang kami amankan ini merupakan petarung MMA," kata Rudy di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021).

Awal mula kejadian, dari ET yang memberitahukan MJ bahwa ada yang menegurnya dan ingin melempar batu saat melintas.

"Tersangka ET mengadu kepada MJ soal peneguran, mungkin karena bisingnya suara motor ET sehingga ditegur korban," jelas Rudy.

Dia pun menuturkan, MJ lantas mengajak ET untuk bertemu korban dan menanyakan alasannya. Mereka pun terlibat cekcok dan saling dorong.

"Merasa kesal tersangka langsung memukul korban dibagian bawah mata sebelah kiri sebanyak dua kali," kata Rudy.

Korban sempat terjatuh. Namun, itu membuatnya tetap dipukul oleh ET.

"Setelah di pukul MJ korban langsung jatuh dan tersangka ET ikut memukuli korban juga," kata dia.

Ancaman Hukuman

Rudy menuturkan, atas perbuatan ini, tersangka dijerat ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

"Tersangka MJ dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya