Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Maskur Husain menyebut mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta langsung untuk mengamankan kasus yang menimpanya di lembaga antirasuah kepada dirinya dan mantan penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Maskur yang dijerat dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin.
Dalam BAP dijelaskan Maskur bahwa dirinya dan Robin tidak memeras atau menipu Azis terkait pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK di Pemkab Lampung Tengah.
Advertisement
"Karena saat itu sekitar bulan Agustus 2020, M Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK," ujar jaksa membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Baca Juga
Menurut jaksa, masih dalam BAP Maskur, kapasitas Robin sebagai penyidik aktif di KPK yang membuat Azis Syamsuddin aktif meminta bantuan mengurus perkara. Dalam BAP Maskur menekankan bukan dirinya dan Robin yang inisiatif membantu Azis Syamsuddin.
"Menurut keterangan yang saya peroleh dari Stepanus Robin Pattuju sendiri, bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan Stepanus Robin Pattuju," kata jaksa.
"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?," tanya jaksa ke Maskur.
Maskur menjelaskan bahwa apa yang dia sampaikan di BAP merupakan keterangan dari Robin yang dia tuangkan di hadapan penyidik KPK. Maskur juga memastikan tidak mengubah BAP.
"Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia (Robin) katakan. Saya tidak merubah. Saya tetap pada keterangan, karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," kata Maskur.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Azis Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Advertisement