Wagub DKI: Kenaikan UMP Rp 37 Ribu Tidak Adil, Tidak Bijak

Selama delapan tahun terakhir lanjut dia, UMP DKI Jakarta terus mengalami peningkatan berbarengan dengan pertumbuhan ekonomi.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Des 2021, 08:05 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 08:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastiakan data-data milik pemerinta yang tersimpan di Gedung Cyber 1 dipastikan aman.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen sudah berdasarkan rapat dengan dewan pengupahan. Menurut dia, saat rapat tersebut tidak ada penolakan.

"Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Karena itu, dia mengharapkan semua pihak dapat menerima solusi terkait kenaikan UMP DKI 2022. Riza menyatakan kenaikan 5,1 persen untuk memberikan rasa keadilan.

Selama delapan tahun terakhir lanjut dia, UMP DKI Jakarta terus mengalami peningkatan berbarengan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," papar dia.

Riza juga menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk harapan revisi formula kenaikan UMP.

"Akhirnya Pemprov, Pak Gubernur memutuskan untuk Pemprov menaikkan. Pemprov menaikkan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil," jelas dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen untuk tahun 2022. Menurut Anies, kenaikan tersebut tak setinggi pada beberapa tahun sebelumnya.

"Para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama enam tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

 

Sudah Lebih Baik

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan kenaikan UMP tahun 2021 mencapai 3,3 persen. Sedangkan pada tahun 2020 awal pandemi Covid-19.

"Tahun lalu tuh naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulillah sudah lebih baik, biasanya 8,6 persen," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya