Aturan Baru, Guru yang Tak Divaksin Covid-19 Saat PTM Terbatas Akan Dikena Sanksi

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tidak mau menerima vaksin Covid-19, saat menggelar PTM Terbatas di 2022.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Des 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 14:45 WIB
FOTO: Disiplin Prokes saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Para murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Pembekalan pemahaman protokol kesehatan dilakukan seiring penambahan jumlah sekolah tatap muka terbatas pada masa PPKM Level 1. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tidak mau menerima vaksin Covid-19, saat menggelar PTM Terbatas di 2022.

Adapun ini tertuang dalam Keputusan Bersama Empat Menteri, Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB Empat Menteri itu, juga diwajibkan seluruh tingkatan pendidikan menggelar PTM Terbatas pada 2022.

"Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksinasi Covid-19," demikian bunyi diktum kedelapan poin b seperti dikutip Kamis (23/12/2021).

Dalam diktum tersebut dijelaskan pula bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengamini hal tersebut. "Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata dia.

 


Dihentikan Lebih Lama

Selain itu, Budi juga mengungkapkan bahwa ada perubahan tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

Menurutnya, di SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.

SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen," ucap Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya