Liputan6.com, Jakarta - Seluruh sekolah di Indonesia diwajibkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas) mulai 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)4 menteri, yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diterbitkan pada Kamis, 23 Desember 2021.
SKB tersebut berisi bahwa seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas). Ketentuan ini berbeda dari SKB sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.
Advertisement
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis aturan SKB tersebut, dikutip pada Kamis (23/12/2021).
SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut.
Apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM terbatas maka akan diberi sanksi.
"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud," tulis aturan tersebut.
Dalam SKB tersebut juga terdapat penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Terbitnya SKB ini didorong atas fakta bahwa aturan PTM Terbatas sebelumnya masih kurang optimal.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, aturan ini dibuat mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Nadiem.
Atasi Learning Loss
Riset Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
Kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.
SKB empat Menteri ini, menurut Nadiem, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Sejalan dengan Nadiem, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kini sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19.
"Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas. Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat. Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun,” ujarnya.
Advertisement
Dikawal Pemda
Terkait hal tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.
“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas turut mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia.
“Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS/M. Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” sebutnya.
Yaqut turut mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. “Mari, momentum terkendalinya penyebaran Covid-19 ini kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita,” pungkasnya.