Kemlu RI: 157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas Berada di Malaysia

Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan hukum terhadap WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

oleh Benedikta Miranti T.V Diperbarui 23 Apr 2025, 20:04 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 19:58 WIB
Gedung Pancasila
Ilustrasi Kemlu RI berbicara soal WNI di luar negeri. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam vonis hukuman mati, dengan mayoritas kasus menimpa pekerja migran di Malaysia. Dari 157 kasus, sebanyak delapan kasus telah diputuskan inkrah. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha.

"Kasus WNI terancam hukuman mati merupakan kasus prioritas dari Kemlu dan kita klasifikasikan sebagai high profile case," kata Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu (23/4/2025).

Selain Malaysia, Judha mengungkapkan penyebaran kasus terjadi di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Sementara itu, ia turut menyebut bahwa kasus yang mendominasi adalah kasus peredaran narkotika.

"Mostly banyak kasus terkait dengan kurir. Masalah apakah mereka sadar atau tidak tentu itu nanti dibuktikan di pengadilan. Namun kebanyakan mereka kurir, diminta untuk membawa barang, pengakuannya mereka tidak aware dengan barang yang dia bawa dan kemudian pada saat sampai di airport ketahuan bahwa dia membawa barang itu," lanjutnya.

Judha menjelaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, pengajuan banding terhadap vonis hukuman mati seseorang dapat dilakukan sesuai aturan negara masing-masing.

"Misalnya di Malaysia, bisa jadi bebas murni atau turun menjadi hukuman penjara dan cambuk. Atau di Timur Tengah, bisa jadi bebas murni atau turun menjadi hukuman penjara dan pembayaran diyat (denda atau pembayaran harta berupa uang)," jelas dia.

Pemerintah Indonesia Terus Dampingi Secara Hukum

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Liputan6/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta. (Liputan6/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Selama proses hukum berlangsung, Judha menekankan bahwa negara melalui Kemlu RI dan lembaga terkait, terus melakukan pendampingan hukum bagi terdakwa.

"Jadi, kita siapkan pengacara untuk bisa memberikan pembelaan dan juga pendampingan hukum secara awal hingga proses litigasinya berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

"Nah, ketika sudah berkekuatan hukum tetap pun dan ketika memang proses litigasinya sudah selesai, langkah-langkah luar biasa dalam bentuk pelindungan diplomatik juga kita lakukan. Seperti contoh misalkan surat dari Bapak Presiden kepada Kepala Negara terkait untuk minta pengampunan."

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya