Seorang Remaja Diduga Dianiaya Usai Sebut Temannya Tak Perawan

Arif Darmawan mengatakan, seorang remaja berusia 12 tahun diduga dianiaya temannya lantaran menyebut pelaku tak perawan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Des 2021, 15:25 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 15:25 WIB
pukul-ilustrasi-140119a.jpg
ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, seorang remaja berusia 12 tahun diduga dianiaya temannya lantaran menyebut pelaku tak perawan.

Dia menuturkan, pelaku berinsial S (16) dan R (15) tersinggung ucapan korban lantaran dituding tak perawan.

"Itu karena masalah dibilangin tidak perawan. Ya biasa cela-celaan, ahirnya dipukul sama pelakunya," kata Guruh kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Adapun kejadian diduga dianiaya itu terjadi di Cilincing sekitar pukul 15.30 WIB pada Sabtu 4 Desember 2021. Kedua pelaku telah diamankan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

"Sudah kita proses semuanya. Pelaku sudah kita amankan mereka (pelaku) sama-sama teman," jelas Guruh.

 

Tak Ditahan

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Meski begitu, kedua pelaku tak ditahan.

"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun. Tapi proses tetap lanjut," kata Guruh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya