Liputan6.com, Jakarta Seorang pria pekerja serabutan asal Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) inisial EC (28) harus berurusan dengan polisi. Dia dituding menganiaya dua bocah yang tak lain merupakan anak dari pacarnya sendiri.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan pelaku. Di sisi lain, dia mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Utara yang langsung bisa menangkap pelaku.
Baca Juga
"Karenanya, saya apresiasi Polres Metro Jakut yang menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Namun selain itu, saya minta polisi juga terus mengawasi pelaku agar tidak pernah berhubungan lagi dengan korban maupun ibunya, bahkan jika nanti sudah keluar penjara," kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Advertisement
Politikus NasDem ini memandang hal tersebut penting untuk pemulihan trauma korban karena memakan proses yang panjang.
"Ini penting untuk memastikan keselamatan dan pemulihan trauma korban yang pasti akan memakan proses panjang," ungkap Sahroni.
Dia pun tidak ingin anak korban kekerasan menanggung traumanya sendirian tanpa pernah dilakukan upaya pemulihan.
"Polisi dalam hal ini unit PPPA juga harus total dalam memulihkan korban, baik psikologis maupun fisiknya. Berikan yang terbaik, kerjasama dengan lembaga lain. Kita tidak ingin anak korban kekerasan tumbuh besar dengan menanggung dan memendam trauma masa kecilnya sendirian, tanpa proses pemulihan," pungkasnya.
Â
2 Bocah Dianiaya dan Disekap di Penjaringan Jakut
Seorang pria pekerja serabutan asal Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) inisial EC (28) harus berurusan dengan polisi. Dia dituding menganiaya dua bocah yang tak lain merupakan anak dari pacarnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga mendengar teriakan anak kecil dari sebuah rumah kontrakan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ada terjadi penganiayaan terhadap dua orang anak. Di mana korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim unit PPA dengan tim opsnal langsung datang ke TKP, Kita tindaklanjuti enggak lama kemudian kita langsung tangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Benny menerangkan, korban diduga ada dua orang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, masing-masing berusia 4 tahun dan 3 tahun. "Indikasi penganiayaan Anak di bawah umur ini bukan cuma sekali, sudah beberapa kali gitu cuma baru ini terungkapnya," ujar dia.
Dia menyebut, pelaku EC tinggal serumah dengan sang ibu korban, meski masih berstatus pacaran.
"Iya jadi memang si pelaku tinggal bersama ibu korban. Dengan status perkawinan yang belum menikah. Dasar dari itu, para tetangga ini monitor beberapa tangisan anak-anak makannya melaporkan kepolisian.
Kini, EC sendiri telah ditangkap di sekitar kawasan Penjaringan. "Beda dari tempat TKP tapi masih wilayah Penjaringan," ucap dia.
Advertisement
Dipicu Masalah Sepele
Kepada polisi, EC mengaku nekat menganiaya anak dari kekasihnya itu dipicu hal sepele.
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ucap dia.
Benny mengungkapkan, sang ibu juga sudah dimintai keterangan, tapi mengaku enggak tahu-menahu. Polisi tak percaya begitu saja, keterlibatan sang ibu masih didalami.
"Makanya ini masih kita dalami," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku EC ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar dia.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakut telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban "kemudian juga dengan psikologi terkait dengan anaknya," tandas dia.
Â
