Ironi Deretan Eks Kapolsek Terjerat Narkoba Sabu

Tak hanya Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo, sabu juga menjerat dua kapolsek di lokasi berbeda. Bahkan ada yang tak diterima dipecat hingga mengajukan banding.

oleh Muhammad Ali diperbarui 31 Des 2021, 00:02 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 00:02 WIB
Ilustrasi Narkoba (RenoBeranger/ Pixabay)
Ilustrasi Narkoba (RenoBeranger/ Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Narkoba telah menjerat berbagai lapisan masyarakat. Tak hanya artis dan warga biasa, aparatur hukum negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas benda haram ini, malah justru menikmatinya. Mereka pun terperangkap sabu hingga berujung pemecatan.

Kasus teranyar terjadi di Tangerang. Dua anggota Polri yang salah satunya Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan Kapolsek ini diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menuturkan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota.

Zulpan menerangkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota mulanya mencari keberadaan Brigadir RC, yang diketahui bolos saat menjalankan tugas pengamanan Natal 2021.

"Yang bersangkutan tidak berada di tempat yang semestinya. Kasi Propam Polres Tangerang Kota mencari akhirnya ditemukan tidak dalam bertugas," katadia saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021).

Zulpan mengatakan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Brigadir RC. Salah satunya tes urine. Hasilnya, menunjukkan urine Brigadir RC mengadung Amfetamin dan metamfetamin. "Dites urine ternyata positif," kata dia.

Dia melanjutkan, temuan dikembangkan dan mengarah ke Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo. "Kapolsek Sepatan diperiksa dan terbukti," ujar dia.

Saat ini, kedua oknum anggota Polri tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keduanya telah resmi ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Keduanya menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urin positif narkoba Amfetamin dan metamfetamin. Kemudian yang bersangkutan hari ini juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya," kata dia.

Zulpan mengungkapkan, Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo juga dipecat dari jabatannya. Selain dia, Brigadir RC, Banit 1 Subdit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga ikut dicopot.

Pencopotan keduanya tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/588/XII/KEP./2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol IBK Putra Nahendra.

Yang mengagetkan, sang Kapolsek tersebut merupakan pemakai aktif sabu. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

"Yang bersangkutan baik Kapolsek maupun anggota ini adalah sebagai pemakai ya. Jadi dalam pendalaman pemeriksaan oleh Propam mereka pemakai aktif," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu 29 Desember 2021.

Zulpan menyampaikan, Propam tak menemukan barang bukti narkoba saat mengamankan AKP Oky Bekti Wibowo maupun Brigadir RC. Sejauh ini, asal muasal sabu yang dikonsumsi oleh kedua oknum Polri tersebut juga masih didalami oleh penyidik.

"Nanti ya hasil pemeriksaan. Dia ini pemakai jadi tidak ada barbuk yang ditemukan," ucap Zulpan.

Dia menuturkan, kedua anggota Polri tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Di samping sanksi etik, kedua oknum juga akan dijatuhi sanski pidana umum.

"Jadi ini sebagai komitmen Polri dan pimpinan Polri bahwa tidak ada toleransi anggota Polri berpangkat Bintara, Perwira yang gunakan narkoba maka akan diberikan tindakan tegas," tutur Zulpan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sabu Menjerat Kapolsek Astana Anyar

Tak hanya Kapolsek Sepatan, kasus yang sama juga dilakukan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti. Polda Jawa Barat telah memecatnya setelah Kompol Yuni terjerat narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba. Selain Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astana Anyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.

"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar itu semua sudah di-PTDH," kata Yohan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).

Lebih jauh Yohan menerangkan, Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni tidak membuahkan hasil.

"Karena yang bersangkutan banding sebagai perwira menengah. Tapi banding di Mabes Polri ditolak," ujarnya.

Pemecatan Yuni, lanjut Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. "Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di-PTDH," ucapnya.

Adapun sepanjang 2021, Polda Jabar memberikan sanksi PTDH terhadap 19 anggotanya. Tercatat 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu meningkat 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran.

"Yang di-PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu, berarti bisa devosi atau pencopotan jabatan dan lain-lain, termasuk penundaan sekolah," ucap Kapolda Jabar Irjen Suntana di tempat yang sama.

Seperti diketahui, Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (16/2/2021).

Informasi seputar penangkapan Kompol Yuni ini pun menggegerkan masyarakat Tanah Air. Ia ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

 


4 Paket Sabu di Ruangan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono juga mencopot AKBP Benny Alamsyah dari jabatannya sebagai Kapolres Kebayoran Baru karena terlibat kasus narkoba. Kasus ini ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Gatot mengatakan, AKBP Benny Alamsyah terjaring Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Saat itu, sedang inspeksi mendadak (sidak) di ruang kerjanya sewaktu menjabat Kapolsek Kebayoran Baru. Sejumlah paket sabu pun ditemukan.

"Itu sudah beberapa bulan lalu ya. Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian jabatannya dicopot," kata Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

Gatot menerangkan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sedang memeriksa AKBP Benny Alamsyah. Sejauh ini, Gatot menyebut anak buahnya itu pengguna narkoba.

"Kalau saya tidak salah, dia (AKBP Benny Alamsyah) juga menggunakan. karena itu kan sudah lama ya," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sebanyak empat paket sabu disita Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Penyidik menemukan empat paket sabu di ruangan Mantan Kapolsek Kebayoran Baru inisial B," ujar dia.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menggeledah ruangan AKBP Benny Alamsyah tatkala menjabat Kapolsek Kebayoran Baru. Pihaknya menyita sejumlah paket narkoba di ruang kerjanya.

"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditemukan beberapa di kantornya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang kala itu dijabat Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sebanyak empat paket sabu disita Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Penyidik menemukan empat paket sabu di ruangan Mantan Kapolsek Kebayoran Baru inisial B," ujar dia.

Yusri mengatakan, kasus ini ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pencopotan oleh Kapolda. Sementara, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sedang memproses secara pidana setelah itu akan ada kode etik sendiri," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya