Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo ditahan akibat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain Kapolsek Sepatan, Brigadir RC, Banit 1 Subdit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Keduanya menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urin positif narkoba Amfetamin dan metamfetamin. Kemudian yang bersangkutan hari ini juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Dia menuturkan, kedua anggota Polri tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Di samping sanksi etik, kedua oknum juga akan dijatuhi sanski pidana umum.
"Jadi ini sebagai komitmen Polri dan pimpinan Polri bahwa tidak ada toleransi anggota Polri berpangkat Bintara, Perwira yang gunakan narkoba maka akan diberikan tindakan tegas," tutur Zulpan.
Â
Dicopot Jabatannya
Sebelumnya, Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo dicopot lantaran diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain yang bersangkutan, Brigadir RC, Banit 1 Subdit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga ikutan dicopot.
Pencopotan keduanya tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/588/XII/KEP./2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol IBK Putra Nahendra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pencopotan kedua oknum anggota Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Hari ini yang bersangkutan dilakukan pencopotan jabatan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Zulpan menerangkan, jabatan Kapolsek Sepatan akan diisi AKP Suyatno, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditunjuk pejabat baru AKP Suyatno sebagai Kapolsek Sepatan yang baru," ujar dia.
Advertisement