Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap dua anggota Polri yang salah satunya merupakan Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota.
Zulpan menerangkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota mulanya mencari keberadaan Brigadir RC, yang diketahui bolos saat menjalankan tugas pengamanan Natal 2021.
"Yang bersangkutan tidak berada di tempat yang semestinya. Kasi Propam Polres Tangerang Kota mencari akhirnya ditemukan tidak dalam bertugas," katadia saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Zulpan mengatakan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Brigadir RC. Salah satunya tes urine.
Hasilnya, menunjukkan urine Brigadir RC mengadung Amfetamin dan metamfetamin. "Di tes urin ternyata positif," kata dia.
Zulpan melanjutkan, temuan dikembangkan dan mengarah ke Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oky Bekti Wibowo. "Kapolsek Sepatan diperiksa dan terbukti," ujar dia.
Â
Ditahan
Saat ini, kedua oknum anggota Polri tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Zulpan menyebut, keduanya telah resmi ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jadi dua-duanya sudah ditarik ke Polda dan non job dalam rangka pemeriksaan dan ditahan," tandas dia.
Advertisement