Bahar Smith Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Respons Kuasa Hukum

Ichwan mengaku masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2022, 09:07 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 08:56 WIB
Bahar bin Smith
Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2022). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan tengah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Kami tim pengacara langsung mengajukan penangguhan penahanan HBS kepada penyidik," kata Ichwan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/1/2022).

Sementara ketika ditanya upaya hukum lain semisal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Bahar, Ichwan mengaku masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum lainnya.

"Sedang koordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum lainnya," ujar Ichwan.

Adapun terkait status tersangka, dia menilai ada kejanggalan karena prosesnya yang begitu cepat mulai dari dilayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga dijadikan tersangka dan ditahan.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDB hingga tersangka," kata Ichwan.

Ichwan merasa ada perlakuan yang berbeda dalam proses hukum, tatkala menyasar antara pengkritik pemerintah dengan pendukungnya.

"Hal ini bila menjerat para oposan pengkritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dari proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021

Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

 

Bahar Langsung Ditahan

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Arif menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya