DPRD DKI: Kami Punya Hak Penyempurnaan APBD 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5 persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp209,77 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2022, 07:25 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 07:25 WIB
20151007-Prasetyo-Edi-Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengingatkan pihak eksekutif bahwa mereka memiliki hak dalam penyempurnaan dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan dokumen tersebut baru diberikan ke DPRD di tanggal 30 Desember 2021. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja, dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum jika tidak ada kesepakatan.

"Saya minta tolong pak Sekda kerja samanya, sebagai penanggung jawab Banggar harusnya DPRD bisa ikut mengoreksi hasil evaluasi ini. Kalau seperti ini tidak bisa dikoreksi, kita malah menerima apa adanya dari Kemendagri, padahal kita punya hak juga untuk menjawab," kata Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1/2021). 

Berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5 persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp209,77 miliar.

Merujuk dari ambang batas itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, Kemendagri juga merekomendasikan program kegiatan sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda Provinsi DKI Jakarta TA 2022 dan dialihkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022.

Atas dasar itu, Prasetyo bersama jajaran Badan Anggaran (Banggar) meminta agar TAPD menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan Kemendagri dalam penyempurnaan Perda APBD DKI 2022.

 

Hasil Evaluasi Perda APBD

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri terhadap hasil evaluasi Perda APBD Tahun 2022.

"Jadi evaluasi yang kami dapat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami akan berdiskusi dengan Kemendagri dan akan kami sampaikan segera hasilnya kembali kepada dewan," tutur Marullah.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta melalui Badan Anggaran (Banggar) mulai membahas dokumen hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (5/1).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya