Liputan6.com, Jakarta - Aturan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga makan dan minum di tempat di Jakarta mengalami perubahan saat pelaksanaan PPKM level 2.
Hal tersebut berada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Restoran, rumah makan, dan warteg di Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen serta pembatasan waktu makan 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan waktu operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut lebih diperketat apabila dibandingkan saat PPKM level 1.
Sama halnya dengan makan di restoran hingga warteg tak dibatasi oleh durasi dan kapasitas 75 persen saat pelaksanaan PPKM level 1. Sedangkan waktu operasionalnya pun berubah dari pukul 22.00 WIB ke 21.00 WIB.
Peningkatan Kasus
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Ibu Kota pada beberapa waktu terakhir.
Dia menyatakan untuk kasus Omicron di Jakarta 95 persen berasal dari pelaku perjalanan luar negeri atau kasus impor.
"Kita perlu mewaspadai penularan ini. Varian Omicron juga meningkat di Jakarta, yakni dari 251 orang yang terinfeksi, 95 persennya atau 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 12 lainnya adalah transmisi lokal," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Lanjut dia, secara keseluruhan kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 955 orang pada 5 Januari 2022. Sedangkan 661 di antaranya yaitu pelaku perjalanan luar negeri.
Advertisement