Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memerintahhkan pihak sekolah untuk tidak meminta orang tua menandatangani surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pascavaksin anak. Hal ini disampaikan Jokowi saat dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM, Minggu 16 Januari 2022.
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dikutip dari siaran pers, Senin (17/1/2022).
Baca Juga
Menurut dia, Jokowi menyampaikan arahan tersebut usai mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala resiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
Advertisement
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon," jelasnya.
Â
Penanganan Pasca-vaksin Ditanggung Negara
Abraham menekankan bahwa penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, sementara non JKN ditanggung APBN.
Abraham menyampaikan bahwa KSP aka berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait surat tersebut.
Namun, dia juga memastikan sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ucap Abraham.Â
Advertisement