Soal Kerangkeng Manusia, ICJR: Bupati Tak Punya Wewenang Merehabilitasi Pengguna Narkoba

Sebab, kewenangan terkait hanya dimiliki oleh Dijen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Jan 2022, 11:50 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 11:48 WIB
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (Sumber: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataaan Polda Sumatera Utara terkait klarifikasi mereka soal dugaan perbudakan di kediaman Bupati Langkat adalah tempat rehabilitasi pengguna narkotika. ICJR menegaskan, pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai warga binaan adalah kesalahan fatal.

"Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapa pun atas dasar kewenangannya," kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran pers diterima, Rabu (26/1/2022).

Menurut ICJR, lanjut Eras, Bupati juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan. Sebab, kewenangan terkait hanya dimiliki oleh Dijen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya, Eras meyakini puluhan manusia di dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat adalah korban dugaan perbudakan dan bukanlah warga binaan.

"Praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang," jelas Eras.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terjadi Dugaan TPPO

Diketahui, perbudakan di era modern sudah dilarang dan bisa dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). ICJR mencatat, aspek yang harus diperhatikan atas situasi terkait bahwa dugaan adanya proses, cara dan tujuan yang eksploitatif menandakan adanya dugaan terjadinya TPPO.

"Selama ada proses perampasan kemerdekaan dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang, harus diusut," Eras memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya