Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian kini telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan seorang kakek berusia 89 tahun yang dikira maling mobil di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Terhadap tersangka sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Meski sudah menetapkan lima tersangka, Zulpan menyebut tak menutup kemungkinan jumlahnya akan kembali bertambah.
Tak hanya itu, Zulpan pun sempat mengakui ada anggota Polisi saat aksi pengeroyokan kakek berinisial WH oleh massa. Menurut dia, ehadiran anggotanya lantaran mendapat laporan dari warga.
"Pertama memang dalam video viral ada satu unit kendaraan patroli, keberadaan anggota di lapangan dengan kejadian mobil korban dibuntuti polisi mendapat laporan, lalu anggota yang di lapangan mengarah ke lokasi," kata Zulpan.
Berikut sederet fakta terkini terkait kasus dugaan pengeroyokan seorang kakek berusia 89 tahun yang dikira maling mobil di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur dihimpun Liputan6.com:
1. Tetapkan Lima Tersangka
Polisi mengatakan telah menetapkan lima tersangka terduga pengeroyokan seorang kakek yang dikira maling mobil di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka ditetapkan usai pihaknya memeriksa 14 saksi.
"Terhadap tersangka sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia," kata dia di Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.
Zulpan menjelaskan, dari pemeriksaan belasan saksi sebetulnya ada tujuh orang yang telah dilakukan pemberkasan. Namun baru lima yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
2. Tersangka Akui Lakukan Pengeroyokan
Zulpan menuturkan, kelimanya mengaku tega melakukan kekerasan terhadap kakek itu lantaran tersulut provokasi.
"Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakukan itu akibat provokasi," kata dia.
Zulpan mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 (1) dan 55 KUHP.
3. Masih Terbuka Adanya Tersangka Lain
Meski telah menetapkan lima tersangka, Zulpan mengaku tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama lain.
"Penyidik menetapkan lima orang tersangka ini berdasarkan olah TKP di lapangan, para tersangka tidak ada keterkaitan dengan korban, tapi ini tidak berhenti di sini. Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, sehingga nanti ketauan motif utama," kata Zulpan.
Advertisement
4. Ungkap Kronologi Lengkap Kejadian
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya seorang kakek berinisial WH (89).
Nasib nahas yang dialami WH bermula saat dirinya menyerempet sepeda motor di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 23 Januari 2022.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti, melakukan pengejaran dan melakukan aksi provokatif dengan kata-kata maling," ucap Zulpan.
Massa yang mendengar teriakan itu mengartikan bahwa mobil yang tengah dikendarai WH adalah mobil curian.
Menurut Zulpan, aksi provokasi inilah yang membuat massa beringas untuk mengejar mobil WH.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di wilayah Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur dan dikeroyok," katanya.
Video massa yang tengah mengejar mobil WH pun sempat viral di media sosial. Mula-mula video itu diunggah oleh sejumlah akun dengan narasi aksi mengejar maling mobil, sebelum kemudian terungkap bahwa mobil itu milik WH sendiri.
5. Penjelasan Polisi soal Mobil Patroli yang Sempat Ikut Kejar Kakek WH
Polisi mengakui ada anggotanya yang sempat mengejar WH, kakek 89 tahun yang tewas oleh aksi main hakim sendiri lantaran diteriaki maling mobil di Pulogadung. Zulpan mengatakan, kehadiran anggotanya lantaran mendapat laporan dari warga.
"Pertama memang dalam video viral ada satu unit kendaraan patroli, keberadaan anggota di lapangan dengan kejadian mobil korban dibuntuti polisi mendapat laporan, lalu anggota yang di lapangan mengarah ke lokasi," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, mobil anggotanya sempat mengimbau agar mobil WH berhenti, namun korban tetap jalan terus.
"Jadi mobil anggota ada di belakang rangkaian motor, anggota sempat ingin memberhentikan mobil korban dengan memberikan imbauan untuk berhenti namun tidak didengar," kata dia.
Menurut Zulpan, anggotanya yang ada di lapangan tak tinggal diam saat massa mengamuk. Namun karena jumlah korban jauh lebih banyak, maka polisi tak bisa berkutik.
"Anggota sudah berupaya berhentikan tapi karena massa lebih banyak situasi emosional tidak terkendali terjadinya tindakan, kita sayangkan adanya main hakim sendiri," jelas dia.
(Elza Hayarana Sahira)
Advertisement