Liputan6.com, Mesuji - Polisi menangkap seorang kakek berusia 63 tahun, PD, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap dua anak tetangganya berusia 13 dan 11 tahun. Perbuatan tercelanya itu disertai iming-iming pemberian uang jajan.
"Jumlah uang yang dijanjikan pelaku itu sebesar Rp100 ribu untuk jajan kepada kedua korban, pemberian uang dijadikan PD untuk menyalurkan nafsunya," kata Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pelaku dan korban merupakan tetangga saling kenal di wilayah Way Serdang, Mesuji, Lampung. Diketahui, pelaku telah berkali-kali memperkosa korban.
Advertisement
Rosali mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pakaian kedua korban dan uang sebesar Rp38 ribu pun turut diamankan polisi.
Karena ulahnya, PD dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.