Kekerasan Seksual di Mesuji Lampung, Kakek Setubuhi 2 Anak Tetangga Berkali-kali

Perbuatan tercelanya itu disertai iming-iming pemberian uang jajan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 06 Feb 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 23:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Mesuji - Polisi menangkap seorang kakek berusia 63 tahun, PD, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap dua anak tetangganya berusia 13 dan 11 tahun. Perbuatan tercelanya itu disertai iming-iming pemberian uang jajan. 

"Jumlah uang yang dijanjikan pelaku itu sebesar Rp100 ribu untuk jajan kepada kedua korban, pemberian uang dijadikan PD untuk menyalurkan nafsunya," kata Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, Selasa (4/2/2025).

Pelaku dan korban merupakan tetangga saling kenal di wilayah Way Serdang, Mesuji, Lampung. Diketahui, pelaku telah berkali-kali memperkosa korban.

Rosali mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pakaian kedua korban dan uang sebesar Rp38 ribu pun turut diamankan polisi.

Karena ulahnya, PD dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya