Liputan6.com, Jakarta Partai Golkar akan mengambil langkah tegas terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga melakukan tindak perbudakan manusia dan penemuan kerangkeng di kediamannya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadi mengaku bakal memecat Terbit sebagai kader partai jika terbukti melakukan perbudakan terhadap pekerja di kebun sawit miliknya itu.
"Kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1). Â
Advertisement
Namun, saat ini Golkar masih menunggu bagaimana hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Jadi kita hanya menunggu hasil daripada penyelidikan daripada aparat penegak hukum, apa dan diperuntukan untuk apa adanya sel sel kerangkeng di situ," ujar Adies.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mendukung kepolisian tegas mengusut dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat. Golkar tidak akan masuk mengintervensi kasus yang tengah diselidiki kepolisian ini. Adies mengatakan, apa yang diperbuat oleh Terbit merupakan ranah pribadi.
"Silakan aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas. Karena ini sudah merupakan sikap individu yang bersangkutan," ujarnya.
Diberitakan, Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat digeledah. Penggeledahan menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di luar cerita penggeledahan, ada temuan benda membuat geger di rumah sang Bupati. Benda itu menyerupai kerangkeng. Temuan itu kemudian menjadi perbincangan. Diduga, ada praktik perbudakan yang dilakukan sang Bupati.
KPK mengakui, saat melakukan penggeledahan memang melihat benda mirip kerangkeng. Kerangkeng itu ditempatkan di area rumah Terbit. Tetapi, mereka tidak terlalu fokus mendalami fungsi dari kerangkeng itu karena tujuannya mencari keberadaan Bupati Terbit.
Pekerja Sawit Tak DibayarÂ
Migrant Care menyebut kerangkeng itu diperuntukkan sejumlah orang. Disebut pula, mereka yang ada dalam kerangkeng itu adalah puluhan pekerja perkebunan sawit yang menjadi korban perbudakan. Kerangkeng itu diletakkan di belakang rumah Terbit. Migrant Care meminta Komnas HAM mengusutnya.
"Ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," tulis Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1).
Anis merinci. Dua kerangkeng berisi lebih kurang empat puluh orang. Sebagai pekerja kebun sawit, mereka sering mendapatkan penyiksaan. Hingga lebam dan luka-luka.
Mereka bekerja tanpa gaji dan hanya diberi makan dua kali. Jam kerja juga tidak sesuai standar. Setelah kerja selesai, mereka kembali dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak mendapatkan akses keluar.
"Para pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ungkap Anies.
Â
Â
Penampungan Pecandu Narkoba
Temuan Migrant Care direspons Polda Sumatera Utara. Hasil penyelidikan sementara, kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun terakhir. Kerangkeng ditempatkan di area lahan seluas lebih kurang 1 hektare. Kerangkeng berukuran 6x6 yang terbagi menjadi 2 kamar, dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Tiap kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi selayaknya bangunan sel.
Penjaga menyebut kerangkeng dipergunakan sebagai tempat merehabilitasi para pecandu narkotika. Tetapi memang tidak ada izin resmi. Baik izin pembangunan kerangkeng maupun izin rehabilitasi dari pihak terkait.
Saat mendatangi lokasi, Polda Sumut memang menemukan sejumlah orang dalam kerangkeng saat mendatangi kediaman Bupati Terbit. Sejumlah orang langsung sudah dievakuasi ke dinas sosial setempat.
"Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Temuan kerangkeng dan konsep rehabilitasi yang digagas Bupati Terbit sedang didalami. Kepolisian menggandeng sejumlah pihak. Meskipun keterangan penjaga, keberadaan orang-orang yang ada di dalam kerangkeng itu memang sudah diizinkan pihak keluarga. Untuk dibina dengan syarat membuat surat pernyataan terlebih dahulu.
Advertisement