Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menilai, Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ke depan bukan hanya sekedar Ibu Kota baru, tapi bagaimana ke depan pemerintah menyiapkan kebutuhan untuk seluruh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sigit saat menunjau langsung Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (29/1/202).
"Pemerataan pembangunan dan ekonomi akan terjadi dan kemudian juga beban yang selama ini terjadi di Ibu Kota Jakarta bisa terbagi," ujar Sigit melalui siaran pers diterima, Sabtu (29/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sigit melihat, Nusantara dibangun dengan konsep smart forest dan hal itu diyakininya sejalan dengan apa yang menjadi kesepakatan internasional, di mana yang menjadi rencana pembangunan Ibu Kota nanti memiliki visi yang ramah lingkungan.
"IKN menjadi harapan, bisa menjadi kebanggaan kita semua," tutur dia.
Belajar dari keberhasilan negara lain yang memindahkan Ibu Kota Negara, mantan Kadiv Propam Polri ini berharap Ibu Kota Negara yang baru ini bisa menjadi Ibu Kota Negara terbaik di dunia.
"Kita lihat di beberapa negara dengan memindahkan Ibu Kotanya sehingga menjadi Ibu Kota terbaik di dunia dan kita harap IKN menjawab tantangan itu. Selain itu terjadi pemerataan pembangunan, ekonomi, menjadi kota ramah lingkungan dan dikenal dunia," Sigit menandasi.
Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan
Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Aturan ini disiapkan menyusul maraknya spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dikutip dari siaran pers, Jumat 28 Januari 2022.
Dia menilai munculnya spekulan-spekulan tanah saat terdapat proyek investasi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, pemerintah akan tetap menyiapkan PP agar nantinya tidak ada sengketa tanah di ibu kota negara baru.
"Menurut saya itu wajar-wajar saja (spekulan tanah). Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," jelasnya.
Disisi lain, Wandy menyampaikan pemerintah telah mengatur soal keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara dalam aturan turunan. Termasuk, kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," tutur Wandy.
Advertisement