5 Fakta soal Penangkapan Pegiat Sosial Adam Deni hingga Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya yang telah mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain, Adam Deni dijerat dengan UU ITE.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Feb 2022, 20:07 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 20:07 WIB
FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pegiat media sosial, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Deni telah menyandang status tersangka saat diamankan pada Selasa malam,1 Februari 2022 kemarin oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Atas perbuatannya yang telah mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain, pegiat sosial ini dijerat dengan UU ITE. 

Untuk diketahui, nama Adam Deni sempat mencuat saat berurusan dengan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx atas dugaan pengancaman yang dilakukan vokalis Superman Is Dead (SID) tersebut. Meski keduanya telah melakukan mediasi, namun Deni tetap ingin kasusnya berlanjut dan diproses secara hukum.

Berikut sederet fakta penangkapan pegiat media sosial, Adam Deni hingga menyandang status tersangka: 


1. Ditangkap Terkait Unggah Dokumen Elektronik Tanpa Izin Pemilik

Polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 malam. Hal itu lantaran memgunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri  Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2022).


2. Ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi

Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga saksi ahli, saksi ahli tindak pidana, dan ahli IT," kata Ahmad.


3. Sudah Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa status Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adam Deni diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 malam WIB. Hal itu lantaran mengunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.


4. Ditahan

Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni (AD). Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Update kasus AD, sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ahmad, Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sore hari tadi. "Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad.


5. Telah Periksa Saksi dan Ahli

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," Ahmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya