Polisi Periksa Pemotor Teriak Maling ke Kakek Korban Pengeroyokan di Pulogadung

Menurut Zulpan, ada puluhan pengendara motor berikut yang berboncengan dalam peristiwa main hakim sendiri tersebut. Hanya saja, tidak semua melakukan aksi pengeroyokan terhadap kakek berusia 89 tahun tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Feb 2022, 19:22 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 18:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan soal pengeroyokan kakek di Pulogadung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara motor yang mengejar dan meneriaki maling seorang kakek berinisial WH (89) di Pulogadung, yang berujung kehilangan nyawa setelah insiden pengeroyokan.

"Sudah, semua sudah kita panggil, sudah kita periksa sebenarnya. Cuma penyidik kan enggak ekspose saja setiap kita panggil orang. Gitu kan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Menurut Zulpan, penyidik masih terus mendalami kasus hingga penelusuran tersangka baru hasil pemeriksaan penyidik. Tentunya dibutuhkan dua alat bukti atas penetapan status tersebut oleh polisi.

"Nanti kalau hasil pemeriksaan ini ada kaitan, artinya dua alat bukti memenuhi unsur ya, baru ditetapkan tersangka, baru kita ekspose. Tapi kan berjalannya kasus ini, diperiksa itu enggak kita sampaikan semua ke publik," jelas dia.

Menurut Zulpan, ada puluhan pengendara motor berikut yang berboncengan dalam peristiwa main hakim sendiri tersebut. Hanya saja, tidak semua melakukan aksi pengeroyokan terhadap kakek berusia 89 tahun tersebut.

"Kan yang ikut mukul enggak semua orang motor 30 lebih itu kan. Kan nggak semuanya ikut mukul, karena bapak itu kan sudah tua, dipukul oleh dua tersangka sudah jatuh itu kan. Ada dua tersangka, pertama yang mukul di pinggang itu tiga kali pukul sama dua kali di dagu, tumbang dia. Jatuh terus diinjak-injak sama pelaku lain terus meninggal," Zulpan menandaskan.

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru terkait kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim. Kali ini, pelaku diketahui berinisial F dengan peran merusak mobil saat insiden terjadi.

"Satu orang kembali ditetapkan, inisial F Tersangka melakukan perusakan terhadap mobil korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Total 6 Tersangka

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Menurut dia, dengan penetapan F sebagai tersangka baru, total ada enam orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan korban berusia 89 tersebut. "Total enam," singkat Zulpan.

Awalnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya seorang kakek berinisial WH (89). Nasib nahas yang dialami WH bermula saat dirinya menyerempet sepeda motor di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 23 Januari 2022.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti, melakukan pengejaran dan melakukan aksi provokatif dengan kata-kata maling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Selasa (25/1/2022).

Massa yang mendengar teriakan itu mengartikan bahwa mobil yang tengah dikendarai WH adalah mobil curian. Menurut Zulpan, aksi provokasi inilah yang membuat massa beringas untuk mengejar mobil WH.

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di wilayah Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur dan dikeroyok," katanya.

Video massa yang tengah mengejar mobil WH pun sempat viral di media sosial. Mula-mula video itu diunggah oleh sejumlah akun dengan narasi aksi mengejar maling mobil. Sebelum kemudian terungkap bahwa mobil itu milik WH sendiri.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Terhadap tersangka, sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Zulpan.

Belasan Saksi

Zulpan mengungkap, dari belasan orang saksi yang diperiksa sebetulnya ada tujuh orang yang telah dilakukan pemberkasan. Namun, baru lima yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya mengaku tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama tersangka lain.

"Penyidik menetapkan lima orang tersangka ini berdasarkan olah TKP di lapangan, para tersangka tidak ada keterkaitan dengan korban. Tapi ini tidak berhenti di sini. Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, sehingga nanti ketahuan motif utamanya," ujar dia.

Menurut Zulpan, kelimanya mengaku tega melakukan kekerasan terhadap kakek-kakek itu lantaran tersulut provokasi. "Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakukan itu akibat provokasi," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 (1) dan 55 KUHP. Kedua pasal itu masing-masing berbunyi:

Pasal 170:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 55:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

"Terkait dengan kasus ini tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya