KPK Cecar Petinggi PT Antam soal Proses Produksi Pengolahan Logam

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2022, 10:09 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 10:05 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami proses produksi pengolaham logam pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan memeriksa Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santoso dan Accounting and Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Mahendra Wisnu Wasono.

Mereka diperiksa berkaitan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Senin, 7 Februari 2022.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya. Antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.

"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur. Kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan dibacakan pada 27 Oktober 2021. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Naik ke Penyidikan Agustus 2021

Ilustrasi harga emas antam
Ilustrasi emas PT Antam. (Ist)

Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.

"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya