KPK Panggil VP Operation PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Logam

Dugaan korupsi yang dimaksud KPK adalah kasus terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loko Montrado.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Feb 2022, 12:10 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 12:04 WIB
Logo PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Logo PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santoso, dalam kasus dugaan korupsi.

Dugaan korupsi yang dimaksud KPK adalah kasus terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Selain Ariyanto Budi, KPK juga memanggil Accounting and Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Mahendra Wisnu Wasono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan siap melepas Siman Bahar. Dia menambahkan, KPK akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.

KPK Tetap Mengusut Meski Praperadilan Dikabulkan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini. "Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya