DPR Minta Pengusaha Jalankan Aturan PPKM

Elva sangat setuju dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022 itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2022, 22:28 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 22:24 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI meminta para pengusaha menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.

“Dunia usaha juga mempunyai kewajiban yang sama dengan kita semua yaitu berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi. Untuk itu, dunia usaha perlu untuk mematuhi aturan PPKM,” kata Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati kepada wartawan, Rabu (16/2/2022)

Elva sangat setuju dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022 itu. “Saya sangat setuju dengan perpanjangan ini dengan peningkatan positivity rate kita yang saat ini mencapai 32,9% jauh di atas yang direkomendasikan WHO. Jadi pengetatan pembatasan sosial harus dilakukan demi menjaga agar pandemi tidak terus memburuk kondisinya,” pungkasnya.

Anggota Komisi IX DPR Saniatul Lativa juga menyampaikan pendapat yang sama. “Dunia usaha harus mematuhi sesuai dengan SE (Surat edaran, red) Mendagri tentang PPKM,” kata Saniatul Lativa.

Saniatul juga mendukung perpanjangan PPKM tersebut. Alasannya, karena kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air yang semakin meningkat.

“Melihat situasi Omicron yang terus meningkat saya setuju jika PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai dengan 21 Februari demi keselamatan semuanya,” tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tindakan Tegas

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta agar tindakan tegas diberikan kepada kantor-kantor yang melanggar aturan PPKM tersebut. Menurut dia, seharusnya work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan semua kantor-kantor yang menjadi klaster Covid-19.

“Bila terbukti kantor-kantor menjadi klaster terbesar penularan Covid-19, harusnya kantor harus mulai WFH, termasuk potensi kerumunan masyarakat yang lain juga mesti dicegah dan ditegakkan sanksinya,” kata Nurhadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya