Liputan6.com, Jakarta - Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian, relawan Jokowi meninggal dunia pada Rabu 16 Februari 2022. Kabar tersebut dibenarkan sang putra, Jonathan Edward Lapian.
"Telah berpulang ke rumah Bapa di Surga, Jack Boyd Lapian hari Rabu 16 Februari 2022 pukul 21.00 WIB
Terimakasih untuk dukungan dan doanya para rekan2 dan senior🙏
Advertisement
-Jonathan Edward Lapian," tulis Jonathan melalui unggahan di Twitter milik sang ayah @lapianjack, Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Jack Lapian ini? Nama Jack Lapian mencuat setelah melaporkan beberapa orang ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satunya adalah Ahmad Dhani.
Pada 2018 silam, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Ia juga turut hadir dalam persidangan kasus Ahmad Dhani yakni saat memberikan kesaksian.
Ia bersaksi bahwa selama periode Februari hingga Maret isi cuitan Ahmad Dhani berisi ujaran kebencian. Berdasarkan laporan Jack Lapian, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Tak berhenti sampai disitu, masih pada 2018, Jack Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta.
Berikut mengenal secara singkat sosok Jack Lapian dihimpun Liputan6.com:
Siapakah Jack Lapian?
Jack Boyd Lapian adalah cucu dari seorang pahlawan nasional asal Sulawesi Utara, Bernard Wilhelm Lapian. Bernard Wilhelm Lapian lahir pada 30 Juni 1892.
Semasa pendudukan Jepang, ia pernah menjadi Gunco (Kepala Distrik), dan pada tahun 1945 menjadi Walikota Manado. Pada 14 Februari 1946 mengibarkan bendera merah putih dan peristiwa ini tersyiar melalui radio ke Australia dan BBC London, radio SanFransisco hingga seluruh dunia.
Sosok Jack Boyd Lapian memang masih jarang diulas. Namanya mencuat setelah ia melaporkan beberapa orang ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satunya adalah Ahmad Dhani.
Jack Boyd Lapian selama ini aktif sebagai Sekretaris Jendral Cyber Indonesia. Awalnya ia dan beberapa aktivis lain membentuk organisasi masyarakat yang dinamai Cyber Indonesia. Organisasi tersebut sudah didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu ia juga Pendiri BTP Network sebagai dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada tahun 2012 ia adalah relawan dari Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu ia juga menjadi bagian dari anggota Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev). Ia juga mengaku sebagai relawan kubu Jokowi-KH Ma’ruf pada Pilpres 2019 ini.
Pada 2014, Jack Boyd Lapian menjadi relawan di bidang media sosial untuk pemenangan Jokowi–Jusuf Kalla.
Advertisement
Sempat Laporkan Ahmad Dhani dan Anies Baswedan
Pada 2018 lalu, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Ia juga turut hadir dalam persidangan kasus Ahmad Dhani yakni saat memberikan kesaksian.
Ia bersaksi bahwa selama periode Februari hingga Maret isi cuitan Ahmad Dhani berisi ujaran kebencian. Berdasarkan laporan Jack Lapian, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Masih di 2018, Jack Lapian melaporkan Anies Baswedan terkait dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta. Ia mempermasalahkan bahwa penutupan jalan itu bukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi di Tanah Abang dan menyalahi Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Jack Lapian sebelumnya juga pernah melaporkan Anies Baswedan terkait pidatonya soal ‘pribumi’ pada 2017 silam. Saat itu, ia datang ke Bareskrim, membawa sejumlah barang bukti berupa berkas lampiran pidato Anies Baswedan berikut dengan video.
Sempat Laporkan Rocky Geruk Soal Penistaan Agama
Pada 2019, Jack Lapian kembali membuat laporan ke kepolisian. Kali ini ia melaporkan Rocky Gerung terkait pernyatannya ‘kitab suci dalah fiksi’. Rocky menyebutkan bahwa Jack Lapian tidak paham kata ‘fiksi’ yang berbeda dengan ‘fiktif’.
"Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019.
Namun saat tampil di Indonesian Lawyer Club (ILC), Jack tampak santai. Ia mengungkapkan perkataan Rocky harus diuji secara hukum. Makanya ia malaporkan kasus tersebut ke polisi dan bukan bermaksud melakukan kriminalisasi.
"Ya silahkan buktikan, makanya kenapa saya laporkan untuk diuji, jangan ujuk-ujuk ini kriminasilisasi, tidak," ujar Jack.
Advertisement
Sempat Jadi tersangka Pencemaran Nama Baik Namun Divonis Bebas
Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.
Menurut Awi, gelar Perkara penetapan tersangka Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelas dia.
Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.
Kemudian, Pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," tutur Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022.
Elfian menyatakan, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bebas dari seluruh dakwaan jaksa, serta memulihkan kembali hak dan harkat martabatnya.
Adapun dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai pernyataan kedua terdakwa bukanlah pencemaran nama baik, melainkan upaya memviralkan laporan polisi terhadap Andrew Darwis agar segera diproses.
"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut hakim, laporan TPPU terhadap Andrew Darwis baru sebatas kemungkinan.
"Terlebih TPPU yang disebarluaskan secara harfiah memiliki makna kemungkinan belum tentu benar namun juga bisa berjalan masih dalam tahap penyidikan," Elfian menandaskan.