TNI AD: Proses Pemeriksaan Brigjen Junior Tumilaar Berlanjut Meski Masuki Masa Pensiun

Tatang Subarna juga memastikan akan memproses kasus yang dilakukan oleh Brigjen Junior walaupun mantan Inspektur Kodam XIII Merdeka itu akan memasuki masa pensiun.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Feb 2022, 22:47 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan kabar penahanan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dia ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. 

"Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," kata Tatang Subarna dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Selasa malam (22/2/2022).

Tatang Subarna juga memastikan akan memproses kasus yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar walaupun mantan Inspektur Kodam XIII Merdeka itu akan memasuki masa pensiun.

Dalam surat yang beredar yang ditulis Brigjen Junior, dia meminta pengampunan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Di mana dalam surat itu dia meminta pengampunan lantaran per 3 April 2022 nanti akan berumur 58 tahun dan memasuki usia pensiun.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.

Mengenai surat pengampunan yang ditulis Brigjen Junior Tumilaar lantaran penyakit yang tengah dideritanya, Tatang Subarna mengatakan bahwa hal itu mesti dibuktikan terlebih dahulu.

"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) mengenai hal tersebut harus dibuktikan dahulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.

Viral Surat Terbuka Brigjen Junior Tumilaar ke Kapolri

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi perhatian publik kala surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar di media sosial. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.

Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI.

Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.

"Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Junior dalam video yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).

"Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap," sambungnya.

"Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu," lanjut Junior.

Jenderal bintang satu TNI itu kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Brigjen TNI Junior Tumilaar kini menjabat sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa, usai dicopot jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka terkait dugaan pelanggaran militer usai viralnya surat terbuka yang ditulisnya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata dia dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

 

 

Infografis Baku Tembak TNI Vs KKB Papua
Infografis Baku Tembak TNI Vs KKB Papua. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya