Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, telah menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka terhadap Ditya Andrista disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga
"Iya, sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Terkait hal ini, Zulpan mengatakan, penyidik segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ditya Andrista untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah pasti ya (akan diperiksa sebagai tersangka) nanti penyidik yang menentukan, sudah pasti, kan begitu rangkaian alurnya," terang dia.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat Denny Sumargo bekerja sama dengan 11 brand pada tahun 2020 sampai dengan 2021. Denny Sumargo seharusnya menerima Rp. 1.244.000.000 dari nilai kontrak yang telah disepakati.
Namun, Denny Sumargo hanya menerima Rp 700 juta dari mantan manajernya, sehingga ada selisih Rp 544 juta.
2 Kali Somasi
Denny Sumargo melayangkan dua kali somasi ke Ditya Andrista. Namun, Ditya berdalih selisih uang itu adalah fee-nya.
Sementara Denny Sumargo mengaku telah memberikan fee sebesar Rp 433 juta kepada Ditya. Seharusnya Ditya mendapatkan fee sebesar 20 persen.
Atas perbutannya itu, Denny Sumargo membuat laporkan ke Polda Metro Jaya Ditya Andrista dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP.
Advertisement