Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Hal itu berdasarkan alat bukti antara lain video dalam akun YouTube dan transfer rekening.
"Alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer ya. Jadi bukti transfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz sendiri diperiksa hari ini sebagai saksi atas perkara tersebut. Usai gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan.
Advertisement
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kejagung Terima SPDP
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Advertisement