Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, akan ada sosok afiliator lain yang akan dibuka ke publik dengan perkara serupa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri akan mengumumkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 25 Februari 2022.
"Ada satu yang akan kita sampaikan besok. Nanti disampaikan Ditsiber. Besok ya," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Adapun terkait Indra Kenz, Ahmad melanjutkan, sejauh ini keterlibatannya dalam kasus Binomo adalah berperan sebagai afiliator aplikasi tersebut. Polisi kemudian menyita akun YouTube dan bukti transfernya sebagai alat bukti.
"Sebagai afiliator," kata Ahmad.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement