Wujudkan Poros Maritim Dunia, Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Rencana Aksi Kebijakan Kelautan

Jokowi meminta agar pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia disampaikan kepada Luhut.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 15:59 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 15:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi beberapa Sentra Vaksinasi dan Pusat Isolasi Terpadu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menunjuk  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia.

Hal itu tertera dalam peraturan presiden (Perpres) tentang rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia. Rencana aksi ditetapkan untuk lima tahun yaitu periode 2021-2025.

Dalam aturan itu dijelaskan, Jokowi meminta kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Tak hanya itu, dia juga meminta mereka memberikan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Luhut. 

"Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembilan), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun," pada pasal 3 ayat 2 dikutip, Kamis (3/3/2022).

 

Laporkan Pelaksaan Rencana Aksi

20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

 

Setelah itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi nantinya Luhut akan menyusun laporan pelaksanaan rencana aksi. Kemudian laporan itu disampaikan kepada Jokowi minimal 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Penyesuaian rencana aksi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden," pada pasal 5 ayat 3.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya