Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Selaraskan Kebijakan Umrah

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mar 2022, 18:31 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 18:31 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pun menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," tutur Hilman dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Kementerian Agama (Kemenag) akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," jelas dia.

FOTO: Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Umat muslim mengelilingi Kakbah mengenakan masker dan menjaga jarak untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat pelaksanaan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Segera koordinasi dengan BNPB dan Kemenkes

Menurut Hilman, pihaknya tentu segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga itu berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Komunikasi antar pihak terkait sangat diperlukan, mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Seperti misalnya terkait tidak lagi adanya aturan karantina dan PCR saat masuk ke Arab Saudi yang harus direspons secara mutual recognition.

"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain. Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," Hilman menandaskan.

 

 

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya