KPK Cecar Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Soal Transaksi Mobil Mewah dengan Hasan Aminuddin

KPK akan analisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2022, 23:10 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 23:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Wibi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA," kata Ali dalam keterangan kepada awak media, Selasa (8/3/2022) malam.

Ali menambahkan, KPK mencari konfirmasi terkait sumber dana pembelian mobil mewah HA dari saksi yang dihadirkan. Sebab diduga, uang pembelian mobil mewah adalah TPPU hasil rasuah yang dilakukannya.

"Jadi sumber dananya ini masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik. KPK akan analisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU," jelas Ali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

KPK Minta Bukti Transaksi

Sementara itu, Wibi sudah mengatakan bahwa KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar jual beli mobil yang dilakukannya dengan HA. Keponakan Surya Paloh ini mengaku, KPK meminta bukti transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud berjenis Mercedes-Benz dan Lexus. Tim penyidik pun, bakal melakukan analisis untuk menelusuri adanya unsur pencucian uang dalam transaksi tersebut.

"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," ungkap Wibi usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Modus dilakukan Puput sebagai Bupati adalah dengan memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya