Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung ini terancam kurungan penjara selama 20 tahun usai dijerat dengan pasal berlapis.
Advertisement
Baca Juga
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Doni Salmanan sendiri diperiksa penyidik lebih dari 13 jam hingga statusnya beralih dari saksi menjadi tersangka. Bahkan hingga dini hari, pemeriksaannya sebagai tersangka pun masih berlangsung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Ahmad.
Dia juga menuturkan, penyidi melontarkan sekitar 90 pertanyaan selama pemeriksaannya sebagai saksi.
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad.
Penuhi Panggilan
Sebelumnya, Doni Salmanan, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Dia menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Advertisement