Liputan6.com, Jakarta - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex setelah diperiksa selama sekitar 13 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pemilik nama asli Doni Muhamad Taufik tersebut kini terancam 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang TPPU.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Selasa, 8 Maret kemarin.
Advertisement
Selama 13 jam pemeriksaan, Crazy Rich Bandung tersebut dicecar dengan 90 pertanyaaan. Hal ini diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad.
Saat menjalani pemeriksaan, polisi melibatan tiga orang ahli, yaitu ahli hukum, bahasa, dan ahli ITE. Kemudian berlanjut dengan gelar perkara.Â
"Setelah memperhatikan pemeriksaan, para saksi, juga pemeriksaan ahli. Ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara," urainya.
Usai gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ada pun alasan penahanan dikhawatirkan selebgram ini akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Berikut perjalanan kasus Doni Salmann yang diduga terlibat investasi bodong binary option Quotex hingga akhirnya menyandang status tersangka:
1. Berawal dari Laporan Korban RA
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.Â
Pria yang mengaku sebagai crazy rich​​​​​​​ asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Advertisement
2. Pemeriksaan Saksi
Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menghadiran ahli untuk dimintai keterangan.
"Masih tahap penyelidikan. Saat ini sudah 4 saksi dan 3 ahli yang diambil keterangannya," kata Gatot, Jumat, 4 Maret 2022.Â
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ahirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada pekan depan.
3. Status Kasus Naik ke Penyidikan
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menaikkan status kasus yang menjerat affiliator Binomo, Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Maret 2022.Â
Sampai hari ini polisi telah memeriksa total 10 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022," tutur dia.
Advertisement
4. Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim
Pada Selasa, 8 Maret kemarin, Doni hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas laporan yang diterima polisi dari RAÂ terkait UU ITE dan TPPU.
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai saksi dilakukan usai penyidik secara total sejak kasus ini diusut, telah memeriksa beberapa saksi diantaranya sembilan saksi, dan tiga saksi ahli.
"Bahwa hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," kata Gatot.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.
Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dimana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot
5. Jadi Tersangka
Saat menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan, akhirnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 8 Maret kemarin.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya terkait kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich Bandung itu.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber sekitar jam 10 pagi lalu menjalani uji usap dengan hasil negatif Covid-19.
"Setelah itu, saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10 sampai dengan tadi pukul 23.30. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam," jelas Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan. Ada pun alasan penahanan tersebut dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Â
"Dan alasan objektifnya ancaman 20 tahun," kata Ahmad.
Advertisement
6. Akun YouTube hingga Dokumen Deposit Draw Quote Disita
Setelah polisi resmi menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagaai tersangka, sejumlah barang bukti pun disita petugas, mulai dari akun YouTube pribadi hingga bukti deposit aktivitas trading.
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.Â
Kemudian, lanjut Ahmad, barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisikan file hasil download dari video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad.
7. Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan
Langkah polisi tak hanya cukup sampai di situ. Polisi akan menelusuri aliran dana milik Doni Salmanan usai menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Tak hanya itu, polisi juga akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.Â
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 202.
Menurut Ahmad, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sebab itu, aliran dana atau pun aset yang diberikan kepada pihak lain pun turut menjadi sasaran penyitaan.
"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ahmad.
Advertisement