Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah menyita uang lebih dari Rp 1,5 triliun hasil dari kasus investasi ilegal. Penanganan perkara dan pengembangannya pun masih terus berlanjut.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang, karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," tutur Agus saat konferensi pers bersama PPATK yang juga digelat secara daring, Kamis (10/3/2022).
Agus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan segala jenis investasi yang memberikan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Terlebih, tindak pidana jenis penipuan itu dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang sesuai zaman.
Advertisement
"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelas dia.
Â
Berbagai Jenis Investasi Ilegal
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Siregar menambahkan, pihaknya mengelompokkan tindak pidana investasi ilegal menjadi beberapa kelompok, yakni perusahan biasa, koperasi, robot trading, dan binary option. Penyidik pun berusaha melakukan tracing secara cepat bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait.
"Sangat berkembang perkara ini. Kita mengejar waktu jangan sampai aset-aset ini dengan segera berpindah tangan," kata Whisnu.
Â
Advertisement