Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) gencar mengkampanyekan pencegahan penipuan online. Mereka menggunakan berbagai strategi komunikasi untuk melindungi masyarakat dari modus-modus penipuan yang semakin canggih dan merugikan. Sasarannya jelas, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan finansial menjelang hari raya.
Strategi ini mencakup penyebaran informasi mengenai modus-modus penipuan yang marak terjadi, imbauan untuk waspada, pemblokiran entitas ilegal, dan penegakan hukum. Informasi ini disebarluaskan melalui berbagai media, baik online maupun offline, untuk menjangkau masyarakat luas. Hal ini dilakukan untuk memastikan pesan pencegahan sampai ke seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang rentan menjadi korban penipuan.
Advertisement
Dengan meningkatnya transaksi keuangan digital menjelang Lebaran, Satgas PASTI menyadari pentingnya edukasi dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu agar masyarakat dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif. Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan langkah-langkah keamanan finansial.
Satgas PASTI telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang sering terjadi menjelang Lebaran. Modus-modus tersebut antara lain penipuan pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat dan mudah, investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar, phishing melalui tautan mencurigakan yang mencuri data pribadi, impersonation atau peniruan identitas lembaga resmi, dan penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu.
Penipuan pinjaman online ilegal seringkali menawarkan proses yang sangat mudah dan cepat, tanpa verifikasi yang ketat. Korban tergiur dengan janji tersebut dan akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan. Sementara itu, investasi bodong menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat, sehingga menarik minat banyak orang yang ingin mendapatkan keuntungan cepat menjelang Lebaran.
Phishing merupakan modus penipuan yang memanfaatkan tautan mencurigakan untuk mencuri data pribadi korban. Korban akan diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi, dan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nomor rekening, password, dan informasi kartu kredit. Modus impersonation dilakukan dengan meniru identitas lembaga resmi, seperti bank atau instansi pemerintah, untuk memanipulasi korban.
Terakhir, penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu menjanjikan penghasilan tambahan yang menarik menjelang Lebaran. Korban diminta untuk melakukan pembayaran sejumlah uang di awal sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan kehilangan uangnya.
Tindakan Pencegahan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar atau proses yang mudah dan cepat.
Berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:
- Pastikan legalitas dan kredibilitas suatu perusahaan atau individu sebelum melakukan transaksi keuangan.
- Jangan mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
- Jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Lakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi.
Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan tindakan preventif berupa pemblokiran entitas ilegal. Menjelang Lebaran 2025, mereka telah memblokir 536 entitas ilegal, termasuk 508 entitas pinjaman online dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi. Selain itu, 1.092 nomor kontak debt collector yang melakukan ancaman dan intimidasi juga telah diblokir.
Langkah tegas ini bertujuan untuk mencegah masyarakat dari kerugian yang lebih besar. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan entitas ilegal dan penipuan. Mereka berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement
