Hati-hati, Ini 5 Modus Penipuan yang Banyak Terjadi jelang Lebaran

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan kepada masyarakat yang telah mendapat THR untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 21 Mar 2025, 17:20 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 17:20 WIB
Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai unsur dibentuk untuki mencegah masyarakat terjerumus investasi ilegal. (dok OJK)
Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai unsur dibentuk untuki mencegah masyarakat terjerumus investasi ilegal. (dok OJK)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025. THR sebagian PNS dan karyawan swasta lainnya kemungkinan akan cair pekan depan. Namun berdasarkan aturan, THR wajib cair sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan kepada masyarakat yang telah mendapat THR untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan. 

"Selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H biasanya terdapat beberapa macam modus penipuan," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025). 

Ia pun menjabarkan, beberapa modus penipuan tersebut antara lain:

  1. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;
  2. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
  3. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
  4. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
  5. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:

  • Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
  • Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
  • Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
  • Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

 

Promosi 1

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari sampai dengan . Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 sampai dengan 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE).

World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

 

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya