Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada 1 Januari 2024-28 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap 17.019 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga
"Satgas Pasti pada periode 1 Januari sampai dengan 28 Februari, kita telah menemukan dan mengentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal disejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Frederica dalam Media Briefing, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyebut, dari 17.019 pengaduan tersebut, sebanyak 15.845 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.174 terkait investasi ilegal.
Adapun dari 4.036 entitas keuangan yang telah dihentikan terdiri dari 3.517 pinjol ilegal dan 519 investasi ilegal. Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal.
Selanjutnya, kata Kiki, OJK juga telah memblokir sebanyak 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Namun, OJK mengakui adanya kendala dalam menindak entitas ilegal yang servernya berada di luar negeri.
"Jadi, disini kita melihat bagaimana ada yang bisa kita tindak lanjut ada yang enggak. Yang enggak ini kebanyakan servernya di luar negeri, susah kita trace, karena seperti aplikasi di tutup dan di buka lagi," ujarnya.
Penindakan di Daerah
Meski begitu, OJK bersama pihak kepolisian telah berhasil menangani beberapa kasus investasi ilegal di berbagai daerah, seperti di NTT dan NTB, di Sumatera Selatan, serta beberapa daerah lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin.
"Tapi kebanyakan yang menwarkan investasi ilegal di beberapa daerah sudah kita tangani dengan polisi, saat itu di NTT dan NTB, Sumatera Selatan, dan dibeberapa daerah lain sedang kita tangani untuk penanganaan aktivitas yang menangani investasi," ujarnya.
Advertisement
Bahaya Pakai Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal sering kali menarik perhatian masyarakat karena menawarkan pencairan dana yang cepat dan proses pengajuan yang sangat mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi peminjam.
Salah satu risiko utama adalah bunga yang sangat tinggi, yang bisa mencapai 1-4% per hari, serta biaya administrasi tambahan yang dapat mencapai 40% dari nilai pinjaman. Dikutip dari laman Kemensos, dampak pinjaman oline ilegal nyatanya sangat mempengaruhi kondisi sosial para penggunanya.
Dalam studi oleh Shaffer et al. (2004), ditemukan fakta bahwa peningkatan judol berkontribusi terhadap kecanduan dari kalangan kelompok rentan, seperti remaja dan mereka yang memiliki masalah finansial.
Bahayanya, dampak dari kecanduan ini tidak hanya terbatas akan dapat merusak struktur sosial keluarga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan hingga menyebabkan kemiskinan. Selain itu, pinjol ilegal juga dapat memicu kriminalitas akibat desakan finansial.
