Liputan6.com, Jakarta Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang terafiliasi dengan kelompok jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di daerah Tangerang, Banten.
"Update penangkan atau penegakan hukum terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ahmad, identitas tersangka berinisial TO yang tinggal di Perumahan Samawa Village, Keluragan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB.
Advertisement
TO juga disebut berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Tempat penangkapan Jalan Perumahan Samawa Village Kelurahan Jatimulya Kecamatan Sepatan Tangerang," kata Ahmad.
PNS di Pemkab Tangerang
Sebelumnya, oknum PNS yang diduga bekerja di lingkup Kabupaten Tangerang, ditangkap Densus 88 terkait keterlibatan jaringan teroris. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"Betul (tangkapan tersebut)," singkatnya, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (15/3/2022).
Namun, Kabag Ops Densus 88 enggan menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.
"Nanti semua dijelaskan oleh Humas Polri ya,"katanya.
Menurut informasi yang didapat, oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang. Diduga, dia terlibat dalam Jamaah Islamiyah (JI).
Advertisement