Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Hakim menyebut, kedua terdakwa diserang oleh Laskar FPI di dalam mobil. Mereka mencekik dan merebut senjata serta menjambak rambut terdakwa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mar 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 14:17 WIB
Suasana sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Suasana sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan lolos dari jeratan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, tindakan terdakwa tidak bisa diganjar pidana.

Putusan itu dibacakan saat sidang vonis kasus unlawful killing terhadap enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (18/3/2022).

Dalam menyusun amar putusan, hakim mempertimbangkan berbagai fakta. Diuraikan, tembakan dari Ipda Elwira Priadi (almarhum) dan terdakwa ke anggota FPI bertujuan untuk mempertahankan serta membela diri.

Hakim menyebut, kedua terdakwa diserang oleh Laskar FPI di dalam mobil. Mereka mencekik dan merebut senjata serta menjambak rambut terdakwa.

"Pengadilan berpendapat Ipda Elwira alhamarhum, Ipda M Yusmin Ohorella, Bripka Faisal, dan terdakwa dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri karena anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin Faisal, dan terdakwa," kata Hakim membacakan amar putusan.

Pembelaan terpaksa

Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Hakim menyampaikan, terdakwa terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur. Apabila hal tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI bukan tidak mungkin Ipda Elwira Priadi (almarhum), dan terdakwa menjadi korban sendiri.

"Serangan itu merupakan serangan yang sangat dekat cepat dan. Senjata yang digunakan adalah senjata semi otomatis yang dalam keadaan sudah terkokang sehingga hal tersebut sangat mungkin terjadi penembakan yang berturut-turut," ujar dia.

Hakim menyampaikan, tindakan dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat, sifat melawan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhapuskan.

Selain itu, alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana. Hakim memutuskan agar terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa atas perkara pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yakni enam tahun penjara. Keduanya itu diketahui Ipda MYO dan Briptu FR.

"Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana perkara merampas nyawa orang secara bersama-sama dengan Nomor Perkara : 868/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Nomor Perkara : 867/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan amar tuntutan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dengan perintah para terdakwa segera ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan para terdakwa dalam tuntutan JPU itu yakni terdakwa yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan perlindungan kepada masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proposionalitas dalam penggunaan senjata api.

"Terdakwa secara berlebihan dalam penggunaan senjata api dan terdakwa bersama-sama menghilangkan nyawa empat anggota FPI," jelasnya.

Lalu, untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni terdakwa sedang dalam melaksanakan tugas negara untuk melakukan pembuntutan dalam rangka pemanggilan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 12 tahun untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun untuk terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella," ujarnya.

"Terdakwa selama melaksanakan tugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," sambungnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu disebutnya tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

"Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, dan pengamanan dari anggota kepolisian dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya