Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan terhadap anggaran pemberantasan terorisme untuk Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Disepakati anggaran pemberantasan terorisme tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun untuk Densus dan Rp 431 miliar untuk BNPT.
"Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada tahun anggaran 2022 adalah Rp 1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Antiteror Polri dan Rp 431.174.480.000 untuk BNPT," ujar Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Selain membahas anggaran, Komisi III juga mendengar penjelasan Densus 88 dan BNPT terkait perkembangan isu terorisme di Indonesia. Mulai dari perkembangan jaringan dan penyebaran paham radikalisme.
Advertisement
Komisi III memberikan catatan kepada Densus 88 dan BNPT dalam melakukan penindakan ahar mengedepankan humanisme dan hak asasi manusia.
"Anggota Komisi III memberikan berbagai catatan terhadap pelaksanaan penindakan atau penanganan hukum terhadap kasus terorisme, yakni aspek profesionalitas, pertanggungjawaban publik dan pelaksanaan penindakan yang humanis dan menghormati hak asasi manusia, sera pentingnya melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap selruruh penindakan atau penanganan," jelas Marthinus.
Tingkatkan Sinergitas
Komisi III juga meminta peningkatan sinergitas Densus 88 Polri dan BNPT untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait pemberantasan terorisme.
"Komisi III DPR juga memberikan catatan untuk peningkatan sinergitas densus 88 Polri dan BNPT dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk pemetaan jaringan teorisme, mengedepankan pendekatan lunak, dan penguatan upaya preventif atau deteksi dini," jelas Marthinus.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement