32 Persen Warga Jakarta Masih Mengeksploitasi Air Tanah

PAM Jaya tahun 2022 baru mampu melayani masyarakat DJakarta dengan cakupan pelayanan 68 persen

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 18:32 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 18:32 WIB
20151201-Sumber-Air-Baku-Jakarta-IA
Seorang anak saat mandi di dekat sungai di kawasan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). PAM Jaya menyatakan pasokan air baku yang ada di Jakarta masih belum memungkinkan untuk diolah menjadi sumber air baku utama. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT PAM Jaya, Syamsul Bachri Yusuf mengatakan, sebanyak 32 persen warga DKI Jakarta masih menggunakan air tanah untuk menopang kebutuhan sehari-hari.

"PAM Jaya tahun 2022 baru mampu melayani masyarakat Jakarta dengan cakupan pelayanan 68 persen. Artinya masih ada 32 persen warga yang masih menggunakan air tanah untuk kehidupan sehari-hari," kata Syamsul, dikutip dari akun Youtube PAM Jaya, Selasa (22/3/2022).

Dia juga menyampaikan, kebutuhan air di DKI mencapai 11.000 liter per detik, dan tambahan 4.200 km pipa yang harus disambungkan dari rumah ke rumah. Berdasarkan kalkulasi tersebut, dia menyampaikan warga yang belum tercakup air pipa, maka akan mengeksploitasi air tanah sebanyak 11.000 liter per detik.

"Hari ini, ada 11 ribu liter air per detik yang diambil dari tanah oleh warga Jakarta untuk kebutuhannya sehari-hari, sesungguhnya untuk mengatasi hal ini kita butuh membangun sistem perpipaan yang baik," kata dia.

Untuk mengendalikan pemakaian air tanah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Pergub ditandatangani pada 27 Oktober 2021 oleh Anies.

Dalam Pergub tersebut mengatur bahwa kawasan tertentu dilarang menggunakan air tanah. Aturan itu, secara efektif berlaku pada 1 Agustus 2023.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut.

Sementara, kriteria bangunan yang dilarang menggunakan air tanah yaitu luas lantai 5.000 m2 atau lebih, dan atau jumlah lantai bangunan mencapai 8 lantai atau lebih.

 

9 Zona Terlarang Air Tanah

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 berbunyi, terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah.

Berikut 9 kawasan yang dilarang memakai air tanah, zona bebas air tanah;

 

Industri Pulo Gadung (JIEP)

Kawasan Mega Kuningan

Kawasan Rasuna Epicentrum

SCBD Sudirman

Kawasan Kuningan

Kawasan Menteng

Kawasan Medan Merdeka

Kawasan Asia Afrika

Kawasan Tanah Abang 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya